TANGERANG, HaluanNews.co.id – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen Zulkarnain-Lerru Yustira mengaku telah memenuhi syarat dukungan dan bisa ikut mendaftar di Pilkada Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan Zulkarnain dan Lerru usai menghadiri pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/8/2024).
“Alhamdulillah, hasil pleno sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan KPU. Berdasarkan pleno, kami dinyatakan lolos secara administrasi,” kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, berdasarkan pleno yang digelar KPU Kabupaten Tangerang, data dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 24.009 dukungan, melebihi kekurangan sebelumya yakni sebanyak 17.852 dukungan.
“Data dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 24.009 dukungan. Sedangkan kekurangan dukungan kami sebanyak 17.852, artinya syarat dukungan kami lebih sekitar 6.100 dukungan,” paparnya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang ini pun mengucapkan syukur dan terimakasih dengan hasil pleno hasil verfak tersebut. Ia mengaku tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada dirinya.
“Kami mohon doa dari semuanya, semoga perjuanagan ini berjalan lancar. Insya Allah kami akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang ke KPU pada 27 Agustus 2024,” katanya.
Sementara, Lerru Yustira berharap keikutsertaan pihaknya dalam Pilkada Kabupaten Tangerang dapat menjadi momentum perubahan demokrasi di pemilihan bupati-wakil bupati Tangerang.
“Hari ini kita sudah dinyatakan sah menjadi calon bupati dan wakil Bupati Tangerang. Kami berharap ini menjadi momentum perubahan demokrasi di Kabupaten Tangerang yang lebih maju, ” ujarnya.
Wakil Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten ini juga menegaskan, bahwa pencalonan dirinya tersebut telah mendapat dukungan penuh dari partainya.
“Tentunya, pencalonan saya ini atas restu dari pimpinan. Hari ini pun kawan-kawan dari PSI turut hadir memberikan dukungan,” pungaksnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana mengatakan, bahwa dalam pleno tersebut pihaknya hanya membacakan hasil rekap dari seluruh kecamatan saja. Sedangkan untuk pengumumannya akan dilakukan pada 19 Agustus 2024, sehari setelah pelaksanan pleno.
“Besok kami akan membacakan surat penetapan Surat Keputusan (SK), apakah calon persorangan ini memenuhi syarat atau tidak untuk melaju pada pendaftaran 27 Agustus mendatang,” singkatnya. (Yen)