SERANG, HaluanNews.co.id – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang ke-499 yang seharusnya menjadi ajang refleksi atas keberhasilan pembangunan dan tata kelola pemerintahan, justru diwarnai dengan kritik tajam dari kalangan mahasiswa.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya menyoroti dugaan monopoli, gratifikasi, dan korupsi dalam proyek pengadaan Website Desa di Kabupaten Serang yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan hukum maupun transparansi penggunaan anggarannya.
Koordinator GEMPAS, Abdur Rosyid, menjelaskan bahwa proyek Website Desa yang semula digagas untuk memperkuat digitalisasi pelayanan publik di tingkat desa justru menimbulkan banyak tanda tanya. Sejak awal mencuat ke publik, proyek tersebut diduga sarat praktik monopoli vendor, penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa, hingga indikasi gratifikasi antara oknum pejabat dengan pihak penyedia jasa.
“Proyek ini seharusnya menjadi langkah strategis dalam mewujudkan transparansi informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun faktanya, hingga kini belum ada masyarakat desa yang benar-benar dapat mengakses atau memanfaatkan website tersebut,” ujar Abdur.
Mahasiswa juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) serta penunjukan langsung tanpa melalui mekanisme lelang terbuka. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Pemerintah Kabupaten Serang.
“Sudah bertahun-tahun kasus Website Desa ini bergulir tanpa kejelasan. Padahal dana yang digunakan bersumber dari APBD Kabupaten Serang, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” tegas Abdur.
Ia menambahkan, di tengah masih banyaknya persoalan ketimpangan pembangunan, infrastruktur dasar yang buruk, dan tingginya angka kemiskinan, praktik seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat pembangunan daerah.
GEMPAS mendesak Bupati Serang, DPRD Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Serang dan Tipikor Polda Banten) agar segera membuka secara transparan hasil audit proyek tersebut, termasuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin peringatan HUT Kabupaten Serang hanya menjadi ajang seremonial dan pencitraan. Ini harus menjadi momentum refleksi dan evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan yang masih koruptif dan tertutup,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, para mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi dan audiensi publik untuk menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta mendorong keterbukaan informasi terhadap proyek-proyek digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Tuntutan GEMPAS:
• Mendesak Pemkab Serang dan DPRD membuka hasil audit proyek Website Desa secara publik.
• Menuntut aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dan gratifikasi.
• Menolak segala bentuk monopoli dan penunjukan langsung dalam proyek-proyek digital desa.
• Mendorong transparansi penggunaan APBD sesuai prinsip Good Governance dan Open Government. (Rls/Yen)