TANGERANG, HaluanNews.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang memberikan ultimatum keras kepada manajemen PT Monarre Makmur Abadi dan PT Golfer setelah keduanya mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan.
Rapat tersebut seharusnya membahas tindak lanjut atas aduan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, di mana sejumlah karyawan dari dua perusahaan itu diduga menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Saepudin, menilai ketidakhadiran pihak manajemen merupakan bentuk ketidakpatuhan dan tidak menghormati lembaga legislatif.
“Absennya pihak perusahaan kami anggap sebagai sikap tidak menghormati DPRD. Kami akan kembali melayangkan undangan. Namun, jika mereka kembali mangkir, kami akan lakukan sidak langsung ke lokasi perusahaan,” tegas Saepudin.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, juga menyayangkan sikap dua perusahaan tersebut yang tidak memenuhi undangan resmi.
“Sangat disayangkan, karena ini menunjukkan itikad yang kurang baik. Kami mengingatkan agar pada undangan berikutnya, pihak perusahaan hadir dan menjelaskan permasalahan secara terbuka,” ujar Deden. (Yeni)
