TANGERANG, HaluanNews.co.id – Masa kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Kampanye dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN serta BUMD untuk tidak terlibat dalam mengampanyekan pasangan calon.

“Kami akan tindak tegas jika ketahuan terlibat di dalam kampanye tersebut. Akan kami awasi secara ketat nantinya,” kata Muslik usai menggelar apel siaga pengawasan di Bawaslu, Rabu (25/9/2024).

Ia menegaskan, larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran di dalam proses Pilkada berlangsung. Kata Muslik, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif dan akan menindaklanjuti jika terjadi laporan masyarakat terkait keterlibatan para ASN, pegawai BUMN dan BUMD dalam kampanye Pilkada.

“Kami akan lakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat jika ditemukan keterlibatan ASN, pegawai BUMN/BUMD di dalam kampanye. Larangan tersebut sesuai dengan undang – undang Pilkada tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota No 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (1),” tegas Muslik.

Muslik kembali mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapapun nantinya yang akan melanggar ketenteuan tersebut.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan ini, sebagai upaya untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas. Bawaslu Kabupaten Tangerang mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan agar proses demokrasi berjalan lancar” pungkasnya. (Yen)