TANGERANG, HaluanNews.co.id – Miris! Taman Pisang yang terletak di Jalan Prapatan Kantor, Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang, kini kehilangan fungsi utamanya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Taman yang semula menjadi tempat rekreasi warga kini diduga berubah menjadi area komersial.
Kawasan yang dulunya dipenuhi pepohonan dan area bermain anak kini dipadati oleh lapak-lapak pedagang. Hal ini memicu keresahan warga, terutama karena harga barang yang dijual dinilai melampaui batas wajar. Dugaan pungutan liar terhadap para pedagang pun mencuat, dengan aliran dana yang tidak jelas.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu malam (15/02/2025), sejumlah pedagang mengaku dikenakan biaya sewa tempat dengan sistem bulanan dan mingguan. Biaya tersebut berkisar antara Rp 180.000 hingga Rp 210.000 per bulan, sementara pungutan mingguan mencapai Rp 20.000 per warung.
“Dulu tempat ini sangat nyaman untuk olahraga pagi dan bermain dengan anak-anak. Sekarang malah penuh dengan pedagang dan area parkir,” keluh Siti, seorang warga yang kerap mengunjungi taman tersebut.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada ketentuan resmi mengenai sewa tempat, mereka tetap diminta membayar sejumlah uang.
“Tidak tahu, Bang, uangnya buat apa. Katanya sih buat bayar listrik, sampah, dan penataan taman,” ujarnya.
Sementara itu, pegiat sosial Budi Prasastra menyayangkan adanya pungutan tanpa kejelasan ini. Ia menilai kondisi ini dapat menghilangkan fungsi utama taman sebagai RTH dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Kami meminta Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan penataan ulang agar taman ini kembali ke fungsi semula. Jika memang ingin ada aktivitas komersial, sebaiknya dikelola secara resmi agar pendapatan yang dihasilkan bisa masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika pungutan seperti sewa tempat, biaya listrik, dan pengelolaan sampah memang diperlukan, maka harus ada regulasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Saat ini, jika ada sidak atau penertiban, pasti para pelaku yang melakukan pungutan akan saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah terkait. (Red/KJK)