SOLOK, HaluanNews.co.id – Bupati Solok Jon Firman Pandu mengingatkan seluruh Wali Nagari di daerah itu, untuk jangan bermain-main dengan uang negara, uang rakyat, agar tidak tersangkut masalah hukum.
” Saya berharap seluruh Wali Nagari betul-betul mawas diri dalam pengelolaan anggaran yang ada, uang rakyat, uang negara, yang harus sesuai dengan sasaran dan penggunaanya ” tukas Bupati Jon Firman Pandu.
Penegasan itu disampaikan Bupati Jon Firman Pandu pada acara penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kejaksaan Negeri Solok di Aula Gedung C, Setda Kabupaten Solok di Arosuka, pada Jumat (3/10/2025).
Kegiatan itu, dihadiri Sekretaris Daerah Medison, Asisten I Zaitul Ikhlas, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok, dan seluruh Wali Nagari di Kabupaten Solok.
Melalui penandatanganan ini, Pemerintah Kabupaten Solok bersama Kejaksaan Negeri Solok berkomitmen, memperkuat sinergi dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Adapun penandatanganan meliputi :
1. Nota Kesepakatan antara Bupati Solok dan Kajari Solok tentang pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta penyelesaian permasalahan hukum lainnya.
2. Perjanjian Kerja Sama antara DPMN dan Kejaksaan Negeri Solok mengenai pembimbingan DPMN dalam mitigasi risiko penyalahgunaan serta penguatan Program Jaga Nagari.
Lebih lanjut Bupati Solok Jon Firman Pandu menekankan pentingnya MoU ini, sebagai upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
” Ini merupakan suatu kesempatan yang harus kita gunakan dengan sebaik-baiknya, bahwa Indonesia khususnya di Kabupaten Solok, kita punya tanggung jawab untuk menjaganya,” tutur Bupati Jon Firman Pandu.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, S.H., mengatakan, dengan adanya kerja sama ini berharap, Kejaksaan dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Solok, dalam menata dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari potensi penyimpangan hukum.
Ia menyebutkan bahwa, langkah ini juga harus mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
” Sekaligus memperlihatkan sinergitas nyata antar lembaga ” tuturnya.* (ris).