TANGERANG, HaluanNews.co.id – Sekretaris DPD Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengaku optimistis untuk meraih posisi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang 2024 – 2029.

“Insyaalah tetap optimistis. Doakan saja, semoga  Allah SWT memberikan perlindungan serta kemudahan jika nanti dipercaya memegang amanah itu,” ujar Amud kepada HaluanNews.co.id, melalui telpon, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Sesuai ketentuan, parpol peraih kursi atau suara terbanyak di Pileg 2024 berhak atas jabatan Ketua DPRD untuk tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan posisi pimpinan lainnya, yakni 3 orang wakil ketua, diberikan kepada legislator dari partai peraih suara terbanyak di urutan berikutnya  Pada Pileg 2024 Golkar meraih suara terbanyak pertama di Kabupaten Tangerang.

Amud sendiri digadang-gadang sebagai kandidat kuat Ketua DPRD setempat. Bukanlah tanpa alasan jika Amud memiliki asa besar untuk memimpin lembaga legislatif di wilayah berjuluk daerah seribu industri itu.

Pertama, dia saat ini menduduki jabatan Sekretaris di DPD Golkar Kabupaten Tangerang dan biasanya pimpinan DPRD  merupakan jatah kader partai yang berada di struktur organisasi parpol dimaksud, khususnya yang menduduki jabatan ketua, sekretaris atau bendahara (KSB).

Dari sisi performa,  politisi mantan jurnalis ini juga dinilai banyak cukup mumpuni. Amud tercatat selama lima tahun terakhir menjabat Ketua Fraksi Golkar dan dua setengah tahun belakangan ini menjadi Ketua Komisi I DPRD setempat. Sementara di DPD Golkar Kabupaten Tangerang dia pernah pula menduduki posisi salah satu wakil ketua.

“Untuk saat ini di legislatif saya fokus dulu melaksakana tugas pokok dana fungsi selaku Ketua Sementara. Ini juga butuh kerja keras agar hasilnya sesuai harapan,”jelas Amud.

Di ketahui, Amud dalam rapat paripurna pelantikan 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang masa jabatan 2024-29 pada 23 Agustus lalu, mendapat mandat menjadi Ketua Sementara sampai disyahkannya pimpinan definitif. Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD ditunjuk masing-masing dari partai pemenang pertama dan pemenang kedua pada Pileg. Di Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024, Golkar keluar sebagai pemenang pertama terbanyak meraih suara disusul PDIP di urutan kedua.

Didampingi Wakil Ketua Sementara, Kholid Ismail, dari Farksi PDIP, Amud memikul tanggung jawab yang tak gampang. Selain menyusun Tatib sebagaimana amanat PP No. 12 Tahun 2018, pimpinan sementara juga harus membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yaitu terpilihnya Pimpinan Definitif DPRD, terbentuknya Badan Kehormatan Dewan (BKD), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banang) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi.

“Walau bukan pekerjan mudah, kita berharap pembentukan AKD berjalan lancar. Ya mungkin memakan waktu satu atau dua bulan, mudah-mudahan semuanya bisa concern untuk menyelesaikannya dengan baik,” imbuh Amud. (Jay)