TANGERANG, HaluanNews.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA, operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyatakan bahwa WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 13 Februari hingga 4 Maret 2025, di Rutan Klas II B Serang,” jelas Doni.
WA diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua tersangka lainnya, AI dan HK, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.271.596.502,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua rupiah). (Rls/Yeni)