SOLOK, HaluanNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif, berupa penghentian operasional sementara kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha, Selasa (14/10/2025).
SK tersebut, diterima oleh perwakilan manajemen, Ilham, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat.
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati H. Candra adalah, Sekda Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan drg. Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, dan Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi.
Juga ada, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari Alahan Panjang, dan Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa, PT. Lakeside Alahan Wisata, terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.
Wakil Bupati Solok H. Candra, menegaskan bahwa, sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang. Berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
“ Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya ” tukas H. Candra.
Namun ujarnya, karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif.
” Berupa, penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur H. Candra.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati H. Candra juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam, atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap H. Candra.
Ia juga menegaskan, Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati tersebut. Termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.
Pemkab Solok ujar H. Candra, memberi waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan.
Selama masa tersebut, kata H. Candra, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Bupati H. Candra.* (ris).
