TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Bidang Pembinaan Masyarakat menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang diikuti para lurah, ketua RT/RW, serta masyarakat Kecamatan Karang Tengah, di Aula Kecamatan Karang Tengah, Kamis (17/7/25).

Diketahui, sosialisai ini mengacu pada implementasi dua Peraturan Daerah, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, kedua aturan tersebut menjadi fokus utama dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.

“Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan upaya edukatif dan preventif melalui penyuluhan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan peran Satpol PP sebagai penegak perda yang tidak hanya bersifat represif, namun juga mengedepankan pendekatan persuasif,” papar Irman.

Dengan kegiatan ini, kata Irman, diharapkan dapat membangun kesadaran hukum dari tingkat paling dasar, agar tercipta lingkungan yang tertib, aman dengan melakukan penyuluhan secara berkelanjutan kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan materi dari Kejaksaan Negeri serta akademisi. Para narasumber memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum dan sosial dari kedua perda tersebut, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan aturan.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku akan tetapi menjadi bagian dari pengawasan sosial dalam menciptakan ketentraman ketertiban umum di lingkungan masing-masing,” harapnya. (Yeni)