TANGERANG, HaluanNews.co.id – KPU Kabupaten Tangerang Tangerang mulai melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan, Jumat (21/6/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana mengatakan, proses Verfak syarat dukungan calon kepala daerah jalur independen itu dilaksanakan mulai 21 Juni sampai dengan 04 Juli 2024.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 hanya diikuti satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), yakni Zulkarnain-Lerru.
“Hari ini Jumat 21 Juni 2024, kami melaksanakan verifikasi faktual serentak se- Kabupaten Tangerang,” kata Shandy.
Ia menjelaskan, tahap verifikasi faktual calon independen di pemilihan bupati dan wakil bupati Tangerang 2024 ini menggunakan metode sensus.
“Misalkan, yang dikumpulkan 189 ribu KTP, maka 189 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh teman-teman verifikator, ” paparnya.
Shandy lanjut menjelaskan, para petugas yang terdiri dari PPK dan PPS akan mendatangi masyarakat yang sebelumnya secara administrasi sudah memberikan dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), untuk memastikan apakah benar- benar mendukung atau tidak Bapaslon tersebut.
“Hal ini untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung, dan benar atau tidak masyarakat mendukung Bapaslon tersebut, ” pungkasnya. (Yeni)