BANTEN, HaluanNews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan puluhan ribu butir obat keras jenis tramadol dan hexymer. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka, yakni YS (33) dan AR (32).

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, menyebutkan bahwa dari tersangka YS, diamankan barang bukti berupa 720 butir hexymer dan 417 butir tramadol HCL.

“Sedangkan dari tersangka AR, diamankan barang bukti berupa 15.300 butir tramadol, 10.370 butir trihexyphenidyl, dan 9.528 butir hexymer,” ujar Wiwin, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa telepon seluler milik kedua tersangka, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp895 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi obat keras ilegal.

Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Pada Minggu (27/7/2025), Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba berhasil menangkap tersangka YS di rumahnya di wilayah Pandeglang.

Kepada polisi, YS mengaku memperoleh obat keras tersebut dari tersangka AR yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara. Tim pun segera melakukan pengembangan dan di hari yang sama berhasil meringkus AR di kediamannya.

Wiwin menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan usaha sebagai toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa, dengan asumsi satu orang mengonsumsi dua butir obat.

“Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp150 juta,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, petugas masih memburu satu tersangka lain yang telah diketahui identitasnya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Rls/Yen)