TANGERANG, HaluanNews.co.id – AK, pria di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang diringkus jajaran Polsek Panongan. Ia diringkus usai membobol rumah kosong di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada 13 April 2024.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengungkap jika pelaku ditangkap beberapa jam setelah dilaporkan korbannya.
Pelaku kata Hotma, merupakan orang kepercayaan pemilik rumah. Kepada polisi, AK melaksanakan aksinya saat rumah dalam kondisi kosong ditinggal mudik oleh pemilik.
“Saat korban bersama dengan keluarganya berangkat mudik lebaran dari Tangerang menuju ke Jawa Barat,” katanya saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Jumat 26 April 2024.
Hotma mengatakan, pemilik rumah baru mengetahui jika telah menjadi korban pencurian setelah pulang dari kampung halamannya itu.
Korban terkejut melihat kondisi lemari sudah dalam keadaan berantakan. Tak hanya itu, korban juga mendapati komputer di kamar telah raib digasak pencuri.
Menurut pengakuannya, korban juga kehilangan sepeda motor dan mobil yang terparkir di depan rumah.
“Korban kehilangan sepeda motor dan mobil beserta BPKB serta 1 set komputer yang telah diupgrade,” ungkap Hotma.
Atas tindakannya, pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sebagaimana Pasal 362 KUHPidana.
“Dari hasil perbuatan pelaku digunakan untuk kebutuhan lebaran dan kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya.(Yeni)