TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa izin edar menjelang bulan suci Ramadan. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan dua tersangka, Marzuki alias Zuki dan Renaldi alias Rey, di sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 100 butir Tramadol dan 276 butir Hexymer yang dikemas dalam 46 bungkus plastik, serta uang hasil penjualan sebesar Rp420.000. Selain itu, dua unit ponsel milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa tempat ini sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Kombes Pol Zain.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Yeni)