CILEGON, HaluanNews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Banten, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial SM. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial N dan SK telah diamankan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan tindak pidana dengan cara mengikat tangan, kaki, serta membekap mulut korban menggunakan lakban hingga korban tidak sadarkan diri.

“Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat tangan, kaki dan membekap mulut korban menggunakan lakban, hingga korban kehilangan kesadaran,” ujar AKP Hardi dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Ia mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat korban mengikuti kegiatan arisan di lingkungan tempat tinggalnya. Diketahui, korban juga menjalankan usaha jasa pinjaman uang tunai secara mandiri selama dua tahun terakhir.

“Korban sempat memberikan pinjaman kepada kedua tersangka sebesar Rp10 juta, dan baru dikembalikan sebesar Rp3 juta. Selanjutnya, korban dihubungi oleh tersangka untuk mengambil sisa uang yang dijanjikan,” jelasnya.

Namun, saat korban tiba di rumah pelaku, terjadi pertengkaran mulut. Menurut pengakuan tersangka, mereka merasa sakit hati karena korban menuduh salah satu dari mereka berselingkuh dan menggelapkan uang.

“Cekcok mulut tersebut membuat pelaku emosi, sehingga berujung pada tindakan penyekapan dan penghilangan nyawa korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sobekan lakban coklat yang terdapat rambut, gulungan lakban coklat utuh, tali kur pramuka warna putih, anting, pisau kecil, kursi plastik warna coklat, tas hitam milik korban yang terdapat bercak darah, serta pakaian korban.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (Yeni)