TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengamankan empat dari sepuluh pelaku penyerangan terhadap warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Insiden tersebut mengakibatkan empat warga mengalami luka serius akibat kekerasan dengan senjata tajam maupun benda tumpul. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya langsung merespons laporan kasus pengeroyokan yang disertai kekerasan hingga menyebabkan korban luka serius.
“Empat pelaku yang telah kami amankan terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak di bawah umur, yakni M (21), HL (18), APP (16), dan CH (15). Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitas mereka telah kami ketahui dan akan segera dilakukan penangkapan,” tegas Kapolres dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025).
Zain mengungkapkan, motif penyerangan ini dipicu oleh dendam pribadi salah satu pelaku terhadap seseorang yang diduga berada di sekitar lokasi kejadian. Dugaan tersebut mendorong kelompok pemotor itu untuk melakukan penyerangan membabi buta.
“Para pelaku menyerang secara bersama-sama menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam. Mereka menyasar warga yang sedang duduk santai sambil ngopi, termasuk pedagang di sekitar lokasi. Akibatnya, empat orang mengalami luka cukup serius,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, antara lain senjata tajam jenis kerambit beserta sarungnya, satu bilah pisau, pecahan botol, handphone, dan tiga unit sepeda motor milik para pelaku.
Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. (Yeni)