TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pada Minggu malam (13/7), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku berinisial JAH alias Tile dan APP alias Alip. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 70,43 gram, yang telah dikemas dalam tiga plastik klip bening.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan antara Kota Tangerang dan Jakarta Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Deden Hary, S.H. langsung melakukan observasi dan penyelidikan.

“Awalnya kami mendapat informasi akan ada transaksi di Jalan Raya HOS Cokroaminoto, Larangan. Namun, setelah tim tiba di lokasi, pelaku berpindah ke Jalan Inpres, Petukangan Selatan. Di sana, anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., Rabu (16/7).

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas belum menemukan barang bukti. Namun, dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah kos di kawasan Petukangan Selatan.

“Dalam penggeledahan di tempat kos, petugas menemukan sabu seberat lebih dari 70 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pengedar,” tegas Rihold.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R alias Botak, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Kasus ini tidak berhenti di dua pelaku saja. Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan ini hingga ke pemasok utama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, JAH dan APP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai narkoba. Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan,” tutup Rihold. (Yeni)