TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pinang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JEP (36), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, beserta ratusan butir obat terlarang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan berbahaya.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan observasi di lapangan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tutuk Syaiful Akbar, S.H. bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Jauhari dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
• 410 butir Alprazolam merek Merci
• 106 butir Alprazolam merek Camlet
• 1 unit handphone Infinix
• 1 unit handphone Vivo yang digunakan untuk transaksi
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
“Kasus ini akan kami dalami bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas melalui call center 110 yang bebas pulsa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Yeni)