TANGERANG, HaluanNews.co.id – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2025 berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang sopir taksi online terhadap perempuan penumpangnya. Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, IPTU Dimas Maulana, S.Mn.
Kasus ini resmi dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta.
Pelaku datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi. Namun korban tetap menaiki kendaraan tersebut.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang lalu mengancam korban. Pelaku memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.
Korban kemudian dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kost.
Korban yang terpukul batin dan fisiknya langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Tim Resmob kemudian melakukan pencarian dan menemukan kendaraan pelaku, Mazda 2 hijau bernopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, ketika sedang beristirahat bersama keluarga.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam dompet pelaku. FG mengakui sabu tersebut miliknya. Sementara itu, benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban sempat tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda tersebut dibuang ke sungai.
Namun, hasil pengembangan pada 24 November 2025 berhasil menemukan benda mirip senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 paket sabu terbungkus aluminium foil
• Pakaian korban
• Dua unit ponsel
• Mobil Mazda 2 warna hijau
• Benda menyerupai senjata api
• Dompet dan kartu identitas
• Tas selempang serta pakaian pelaku
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, FG mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut melakukan aksi bejat tersebut saat berada di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian. Pelaku juga mengakui memaksa korban melakukan tindakan seksual lain selama perjalanan kembali menuju Depok.
Pernyataan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan pentingnya kewaspadaan saat menggunakan layanan transportasi online, terutama pada malam hari.
“Jika kendaraan yang datang tidak sesuai aplikasi atau menawarkan tarif murah, sebaiknya dibatalkan. Apabila menemui gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110,” tegas Kapolres. (Imam)
