TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial MR berhasil diamankan pada Kamis (17/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya KH. Mushonif, tepatnya di Kampung Kebon Kecap, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 132 butir pil Hexymer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp140.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel berwarna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang. Berdasarkan informasi itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Senin (21/4).

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan. Tersangka kemudian diamankan, dan petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian.

“Barang bukti langsung kami temukan saat penggeledahan, dan tersangka tidak dapat menunjukkan izin edar atas obat-obatan tersebut,” tambahnya.

Saat ini, MR telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kompol Rihold Sihotang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan obat-obatan. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Yeni)