TANGERANG, HaluanNews.co.id – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa jajarannya berhasil mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam tindak premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polresta Tangerang. Dari jumlah tersebut, 2 orang telah ditahan terkait kasus premanisme yang melibatkan dept collector di wilayah Polsek Pasarkemis, sementara 6 orang lainnya ditahan terkait aksi pengeroyokan dan pengrusakan di wilayah Polsek Cikupa.

Kompol Arief N. Yusuf menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga memberikan pembinaan rohani dan mental kepada 22 orang lainnya yang telah diamankan agar tidak mengulangi aksi premanisme di masa depan.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kompol Arief.

Orang yg diduga melakukan aksi premanisme dan pungli di beberapa wilayah seperti Kecamatan Pasarkemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Balaraja, dan Kecamatan Panongan,.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan segera melapor jika mengetahui adanya aksi premanisme atau pungli di lingkungan mereka,” tambah Kompol Arief.

Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban premanisme atau pungli. Masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat atau melalui hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas.

Dengan upaya ini, Polresta Tangerang berharap dapat mencegah aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. (Yeni)