TANGERANG, HaluanNews.co.id – Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang dikirim dari Bogor menuju Bali menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disembunyikan di dalam boks motor jenis skuter Vespa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial J (19) di sebuah kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap J, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Bogor. Dari sana, petugas berhasil menangkap tiga pria lainnya, yakni LK (24), AH (44) yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), serta IT (42) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan.

Dari hasil penggeledahan di rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada petugas, IT mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak berhenti di situ, IT juga mengakui telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi. “Barang haram itu disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas menyerupai kiriman biasa,” ungkap Indra Waspada.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi pihak ekspedisi, paket tersebut telah tiba di Denpasar. Petugas segera berkoordinasi dengan kantor ekspedisi cabang Bali untuk menahan paket tersebut.

“Tim kami langsung berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket. Namun, orang yang diduga penerima berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Saat ini statusnya ditetapkan sebagai DPO,” terang Indra Waspada.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa yang digunakan untuk menyelundupkan 35 paket besar ganja.

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam memerangi jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, jaringan tersebut beroperasi secara sistematis dan melibatkan pelaku lintas daerah hingga antarprovinsi.

“Para pelaku utama kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Yeni)