TANGERANG, HaluanNews.co.id – Sebanyak 20 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan sembilan laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap oleh kepolisian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Februari 2025, menyampaikan bahwa kasus-kasus ini terjadi di beberapa wilayah hukum Polsek, yaitu Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis.
“Di enam wilayah tersebut, aksi kejahatan curas dilakukan oleh sembilan tersangka, yaitu JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak berinisial RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15),” ungkap Baktiar.
Selain itu, kasus curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Cisoka. Dari lima LP yang diterima, polisi berhasil menangkap sembilan pelaku dengan inisial SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM. Sementara itu, dua pelaku curat berinisial YM (27) dan SP (49) diamankan atas aksi mereka di wilayah Kronjo dan Balaraja.
“Terhadap 20 tersangka ini, kami kenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara,” tegas Baktiar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 8 unit sepeda motor berbagai jenis, 7 buah kunci letter T beserta anak kuncinya, sebilah parang.
Baktiar menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku curas adalah dengan memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu melukai mereka dengan senjata tajam sebelum merampas barang berharga. Sementara itu, pelaku curanmor beraksi dengan cara merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.
“Semua perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, dan beberapa di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21),” tutupnya. (Yeni)