TANGERANG, HaluanNews.co.id – Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial A.F. (24) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan fisik yang dilakukannya terhadap seorang anak laki-laki berinisial R.H. (9), yang merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa kekerasan terjadi pada dua hari berbeda, yakni Minggu dan Senin, 20–21 Juli 2025, di Kampung Talaga, Desa Talaga. Tindakan keji pelaku sempat terekam dalam video dan menyebar di masyarakat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Muhammad Andi Indra Waspada, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., memberi perhatian langsung terhadap kasus ini dan menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak merupakan prioritas institusi yang dipimpinnya.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap anak-anak. Penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara prosedural dan profesional,” tegas Kombes Pol. Andi, Kamis (24/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, A.F. mengakui perbuatannya dilakukan karena kesal terhadap korban yang diduga beberapa kali masuk ke dalam mobil warga tanpa izin. Pada 20 Juli, pelaku menyundutkan bara rokok ke punggung dan pipi korban. Dua hari kemudian, ia kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang korban di depan rumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti, dan menggelar perkara sebelum menetapkan A.F. sebagai tersangka.

“Tersangka kami amankan pada 23 Juli 2025 dan langsung dilakukan penahanan keesokan harinya. Kami pastikan proses penyidikan dilakukan profesional, dengan mengutamakan perlindungan terhadap anak,” jelas Kompol Arif.

Barang bukti yang disita dari korban di antaranya satu baju lengan pendek warna biru muda dan satu celana pendek kotak-kotak warna hitam. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebagai bagian dari upaya kolektif melindungi generasi penerus bangsa. (Yeni)