TANGERANG, HaluanNews.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat dan presisi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) hanya dalam hitungan hari sejak laporan diterima.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukadiri pada malam hari, 28 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu AA Surya Abdul Fitri, segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku berinisial OS (23) dan B (25), yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mauk pada 11 Juni 2025 pukul 23.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kunci leter T, dan empat mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan korban. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi terhadap keberhasilan timnya. “Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. Ini bukan sekadar prestasi satuan, tetapi juga cerminan dari kepercayaan masyarakat yang harus terus kami jaga,” ujarnya.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang terus hadir secara responsif dan profesional dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (Yeni)