HaluanNews.co.id – Dalam waktu relatif singkat, personel gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pria berinisial AA (19) di pinggir jalan Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/12/2025).
Polisi menangkap pelaku berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, dua hari setelah penemuan jasad korban atau pada Senin (29/12/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta.
“Berdasarkan keterangan tersangka, korban mengancam akan melaporkan ke polisi apabila utang tidak dibayar. Hal itu membuat tersangka gelap mata dan kemudian merencanakan pembunuhan,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Ia memaparkan kronologis kejadian. Awalnya, tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat dengan alasan mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dengan posisi korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.
Setibanya di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dengan dalih hendak buang air kecil serta meminta korban mematikan mesin motor.
“Saat korban lengah, tersangka menyerang dengan pisau yang telah dipersiapkan hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka menyembunyikan jasad korban di semak-semak dengan menutupinya menggunakan rumput dan ranting.
Tersangka kemudian mengambil dua unit ponsel milik korban, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor korban sebelum meninggalkan lokasi.
Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor korban diceburkan ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah dan berpamitan kepada keluarga dengan alasan hendak menuntut ilmu agama selama sebulan.
“Tersangka melarikan diri ke wilayah Serang dan mengontrak tempat tinggal menggunakan uang milik korban,” jelas Indra Waspada.
Di Serang, tersangka membuang salah satu ponsel korban ke sungai dan menjual satu unit lainnya ke sebuah konter. Penjaga konter berinisial I (23) turut diamankan karena diduga sebagai penadah.
Tidak lama kemudian, tersangka mendapat kabar dari keluarganya bahwa polisi sedang mencarinya. Setelah ditegur ibunya, tersangka memutuskan pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.
“Sesaat setelah tiba di rumah, tersangka kami tangkap tanpa perlawanan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara terduga penadah dijerat Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan rampung. (Yeni)
