TANGERANG, HaluanNews.co.id – AA alias Ipin (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api (senpi) rakitan, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak 26 kali di berbagai wilayah Tangerang. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan AA dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di area parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh, didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Polsek Benda yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Siagian sebelumnya mendapatkan informasi adanya dua orang yang diduga baru saja melakukan pencurian motor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim segera melakukan patroli di wilayah tersebut. Saat melintas di lokasi kejadian, anggota melihat seorang pelaku yang dicurigai tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban,” ungkap AKP Rokmatulloh, Jumat (9/5/2025).

Petugas pun segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tujuh butir amunisi kaliber 9mm, serta empat kunci leter T dan 32 mata kunci.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di lokasi tersebut bersama rekannya yang kini buron. Selain itu, AA juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 26 kali dengan rincian: 11 kali di Kecamatan Tangerang, 8 kali di Cipondoh, dan 7 kali di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor matic merek Honda lainnya yang merupakan hasil curian.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Benda untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tutup AKP Rokmatulloh. (Yeni)