TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial C (42) alias Udin, yang diduga sebagai pengedar, ditangkap di rumahnya di Kampung Kojan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (31/7/2025).
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek rumah pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumah. Saat digeledah, ia kedapatan menggenggam lima paket sabu siap edar di tangan kanannya,” ujar AKP Sriyono.
Dalam operasi itu, polisi menyita lima paket plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 4,5 gram, satu unit timbangan digital, serta sebuah ponsel merek Vivo yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan di kawasan Kalideres.
“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolsek.
Barang bukti telah dikirim ke laboratorium Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Uji awal menunjukkan bahwa sabu tersebut mengandung zat Methamphetamine.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Benda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain di atasnya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Sriyono.(Yeni)