TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial IF yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, awalnya petugas bermaksud menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/10/2025).
“Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Johan, Senin (27/10/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, diduga sabu tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga diperjualbelikan oleh tersangka IF. Hal itu terlihat dari kemasan sabu yang sudah dibagi dalam beberapa plastik klip bening siap edar.
“Kasus ini masih kami kembangkan, baik terkait temuan narkotika maupun dugaan tindak pidana curanmor yang melibatkan tersangka,” tambah Johan.
Saat ini, tersangka IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Atas kepemilikan narkotika tanpa izin, yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yeni)
