TANGERANG, HaluanNews.co.id, 21 Oktober 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat jenis Tramadol tanpa izin edar. Kasus ini melanggar Pasal 435 Subs Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah ruko yang terletak di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan H.A. Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Pelapor Angga Wiganda, bersama saksi Tio Raimon Danyel, awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya praktik penjualan obat Tramadol tanpa izin edar di lokasi tersebut. Saat tiba di tempat kejadian, mereka mendapati seorang pria berinisial AS sedang duduk di dalam ruko.
Untuk memastikan kebenaran informasi, keduanya berpura-pura membeli obat tersebut. Ketika AS berusaha mengambil obat yang disimpan di dalam jaketnya, pelapor dan saksi langsung mengamankan pelaku, lalu melaporkannya ke pihak Polsek Jatiuwung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP, S.H., M.Si. segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku AS beserta barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Tidak lama berselang, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial AZ yang diduga turut terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah memeriksa para saksi, tersangka, serta melengkapi dokumen dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukum Jatiuwung,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang peredaran obat-obatan. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center bebas pulsa 110,” tegasnya. (Yeni)
