TANGERANG, HaluanNews.co.id – Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Pulo, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Senin (11/8/2025) dini hari.

Pelaku berinisial M (28) yang akrab disapa Cakrek, diamankan warga setelah aksinya kepergok oleh korban dan keluarganya. Kapolresta Tangerang KBP Andi M. Indra Waspada melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra di teras rumah pada Minggu (10/8/2025) malam.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, anak korban melihat pelaku sedang mendorong motor tersebut. Ia langsung berteriak ‘maling’, membuat pelaku panik dan meninggalkan motor sebelum akhirnya ditangkap warga,” kata Kapolsek, Selasa (12/8/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B-7978-QO beserta STNK dan BPKB. Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Kronjo untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Polsek Kronjo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mencegah tindak pencurian. (Yeni)