TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin resmi. Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan saat menjual obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, dari sebuah toko kosmetik di Jalan KH Mas Mansyur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (7/04/2025).
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di toko kosmetik Berkah Jaya.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan obat-obatan tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 190 butir Tramadol, 130 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp800.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal.
Kanit Reskrim Polsek Pinang, IPDA Hendra Fereza, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki latar belakang atau kewenangan di bidang kefarmasian.
“Tersangka menjual Tramadol seharga Rp50.000 per strip dan Trihexyphenidyl Rp5.000 per butir. Tindakannya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Hendra.
MZ saat ini telah ditahan di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berisiko membahayakan kesehatan, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Yeni)