TANGERANG, HaluanNews.co.id – Jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/8/2025).
Laporan dari warga bernama Qomarudin menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik pria berinisial R di Kampung Bayur, Desa Lebakwangi. Rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat keras dan kerap didatangi anak-anak muda dari luar wilayah.
Mendapatkan informasi tersebut, tim piket Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Sepatan dan Bhabinkamtibmas yang dipimpin Pawas Iptu Try Sartoto, S.H. langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dari hasil penggeledahan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti berupa 290 butir obat Tramadol, 192 butir obat Eximer, dan uang hasil penjualan senilai Rp187 ribu,” ungkap Kapolsek.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sepatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sepatan. Kasusnya akan terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan peredaran lebih luas,” tambahnya.
Kapolsek Sepatan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui Call Center 110. Ia berharap sinergi antara polisi dan masyarakat terus terjalin dalam mencegah peredaran narkoba maupun obat keras di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (Yeni)