TANGERANG, HaluanNews.co.id – Proyek pemasangan paving di taman warga Kecamatan Curug diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan di lokasi proyek, Selasa (04/03/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pekerja tidak mengenakan helm proyek, sarung tangan, atau sepatu keselamatan. Padahal, proyek ini melibatkan aktivitas berat seperti pemotongan paving, penggunaan alat berat, serta pengangkatan material yang berisiko tinggi menyebabkan cedera.
Salah seorang pemerhati lingkungan, Roy, mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. “Saya lihat banyak pekerja yang tidak memakai sepatu safety, bahkan ada yang tidak menggunakan sarung tangan saat memotong paving. Saya khawatir terjadi cedera atau kecelakaan kerja,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja Konstruksi, setiap proyek wajib memastikan pekerjanya mendapatkan perlindungan yang memadai. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak pengelola proyek terkait dugaan pelanggaran ini.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa APD tidak disediakan oleh pihak kontraktor. “Kami bekerja dengan alat seadanya. Helm dan sepatu safety tidak diberikan, jadi kami pakai apa yang ada,” katanya.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai standar K3 guna menghindari kecelakaan kerja. Jika terbukti melanggar, kontraktor dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah dan pengawas proyek diharapkan segera melakukan inspeksi agar proyek paving ini dapat diselesaikan dengan aman tanpa mengorbankan keselamatan para pekerja. (Red)