TANGERANG, HaluanNews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug melakukan penertiban tindakan pembakaran sampah yang dilakukan warga pada lahan kosong sekitar wilayah Kelurahan Sudimara Selatan.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug Agung Wibowo menyebutkan, penertiban tersebut merupakan respons cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat dan penerapan langkah tegas.

“Jadi berdasarkan laporan masyarakat, kami menindaklanjuti langsung ke lokasi sekaligus juga memadamkan api pada dua titik di lokasi yang sama,” ucapnya saat ditemui langsung di lokasi pembakaran sampah, Selasa (29/07/25).

Agung menyebutkan, dari hasil tindak lanjut pihaknya pada lokasi itu berupa kayu-kayu kering dalam jumlah besar dengan dalih warga yang melakukan pembakaran sampah adalah untuk dibuat pupuk setelahnya.

“Dengan begitu, kami berikan pembinaan kepada pelaku melalui surat pernyataan untuk tidak lagi membakar sampah sembarangan, dan kami setiap harinya sudah melakukan sosialisasi hingga tingkat RT serta RW terkait larangan bakar sampah sembarangan,” katanya.

Agung menambahkan, sudah ada aturan jelas yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang dan membakar sampah sembarangan dapat dipidana 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

“Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ciledug khususnya tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, serta agar tidak segan untuk melaporkan apabila mendapati hal serupa,” pungkasnya. (Rls/Yeni)