TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan perbantuan penataan terhadap ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Rabu (4/6/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, serta pemerataan ekonomi bagi seluruh pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, sebanyak 60 personel Satpol PP dikerahkan dan bergabung bersama unsur TNI, Polri, serta petugas Trantib Kecamatan Balaraja. Mereka bersinergi melakukan penataan lokasi berjualan PKL yang sebelumnya mendirikan lapak di bahu jalan dan halaman depan pasar.

Sebelum pelaksanaan kegiatan ini, pihak Kecamatan Balaraja telah melakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan I, II, dan III kepada para PKL. Upaya tersebut merupakan bagian dari tahapan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Namun karena belum diindahkan secara maksimal, langkah penataan dengan bantuan lapangan dilaksanakan sebagai alternatif penyelesaian.

“Penataan ini melibatkan kurang lebih 117 PKL yang selama ini berjualan di area yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam prosesnya, petugas membantu para pedagang mengemas barang dagangan serta mengumpulkan material lapak yang masih bisa digunakan kembali,” ujar Agus. Ia menambahkan bahwa pendekatan dilakukan secara humanis dan persuasif agar situasi tetap kondusif.

Langkah ini diambil setelah menerima keluhan dari para pedagang resmi di dalam Pasar Sentiong, yang menyatakan bahwa keberadaan PKL di luar pasar mengganggu akses dan menurunkan omzet mereka. Masyarakat cenderung berbelanja di lapak-lapak luar yang lebih mudah dijangkau, sehingga pedagang pasar mengalami kerugian.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan tindakan represif, melainkan bagian dari strategi kolaboratif penataan kawasan demi kenyamanan dan keberlanjutan usaha semua pihak. Pemerintah juga menyediakan fasilitas relokasi sebagai bentuk solusi jangka panjang.

“Penataan ini untuk menciptakan keadilan, bukan pembatasan. Kita ingin memastikan ruang publik digunakan sesuai fungsinya, dan para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya di tempat yang semestinya,” kata Ana.

Sebagai bagian dari solusi, para PKL yang semula berjualan di luar dipindahkan ke dalam pasar untuk mengisi los yang telah disediakan oleh PD Pasar Kabupaten Tangerang. Diharapkan, langkah ini menciptakan ekosistem usaha yang lebih rapi, legal, dan menguntungkan semua pihak.

Satpol PP Kabupaten Tangerang akan tetap melakukan pendampingan dan pengawasan rutin untuk menjaga agar hasil penataan ini berjalan berkelanjutan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong lingkungan usaha yang tertib, bersih, dan ramah bagi masyarakat serta pelaku ekonomi kecil.

Sementara itu, Herman, salah seorang warga, menyoroti keberadaan pedagang kaki lima dan bangunan liar sebagai penyebab utama masalah lalu lintas ini. Menurut Herman, aktivitas jual beli yang tidak tertata di sepanjang jalan memicu kemacetan yang meresahkan

“Saya sangat terganggu dengan adanya Bangli yang ada sepanjang jalan raya Pasar Sentiong, soalnya selain terlihat kumuh, baik motor maupun mobil sering berhenti sembarangan untuk belanja,” ujar dia. (Yeni)