TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan aksi gabungan penertiban bangunan liar tidak berizin di sejumlah wilayah. Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang baru saja melakukan penertiban bangunan liar di sekitar Perumahan Aster Cibodas, Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, aksi gabungan penertiban bangunan liar tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penegakan Peratutan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selama penertiban, Satpol PP Kota Tangerang berhasil membongkar delapan unit bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan fasilitas umum di sekitar Perumahan Aster Cibodas.
“Kami melakukan aksi gabungan penertiban ini berdasarkan keresahan yang dirasakan masyarakat sekitar terkait keberadaan sejumlah bangunan liar yang berdiri tanpa izin di sekitar pemukiman masyarakat. Setelah proses sosalisasi panjang dilakukan, kami menerjunkan puluhan petugas dilengkapi alat berat untuk melakukan pembongkaran bangunan liar yang selama ini mengganggu masyarakat sekitar,” ujar Irman, Rabu (11/6/25).
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang memastikan aksi gabungan penertiban bangunan liar dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari tahapan sosialisasi, imbauan, sampai peringatan beberapa kali. Tidak hanya itu, aksi gabungan pembongkaran bangunan liar dilakukan sebagai salah satu langkah responsif menjawab keresahan masyarakat sekitar.
“Kami memastikan aksi gabungan penertiban bangunan liar bukan bagian dari tindakan represif melainkan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan tata kelola ruang kota di Kota Tangerang. Alhamudlillah, aksi gabungan penertiban berjalan aman, tertib dan kondusif,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan aksi gabungan penertiban bangunan liar dengan menargetkan sejumlah kawasan yang selama ini dinilai menganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan. (Yeni)