HaluanNews.co.id – Dua bangunan waralaba yang terletak di Lokasi berbeda diantaranya Jalan Aria Santika, Nomor 27, Rt. 06 RW 01, Kelurahan Margasari dan Jalan Urung Suropati RT. 01 RW 08, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, diduga akan di Bagun toko waralaba (Indomaret,red). Belum mengantongi izin.

Hal tersebut, polemik dalam ketegasan penegakan peraturan daerah (Perda) dengan ramainya berita online Plt. Kasatpol PP Kota Tangerang angkat bicara terkait aturan dan pelanggaran bangunan tersebut.

Plt Kasat Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, meminta agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara, apabila belum mengantongi dan membuktikan izin PBG nya.

“Lebih baik dihentikan dulu, agar mengurus perizinannya. Dan kita juga masih mencari siapa pemilik bangunan tersebut,” tegas Mulyani saat diwawancarai melalui panggilan WhatsApp, Senin (13/4/2026).

Mulyani menambahkan, pihaknya terus berupaya mengedukasi kepada masyarakat Kota Tangerang terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan.

“Apabila mendirikan suatu bangunan, agar terlebih dahulu mengurus perizinannya, karena itu langkah kita untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.

*Sementara itu ditempat terpisah. Lurah Margasari Doni Dermawan menegaskan pihaknya sudah turun langsung ke lokasi bangunan yang dipersoalkan*

“Sudah kita kroscek datangin langsung ke lokasi pada hari Jumat kemarin bang. Kita sudah mencoba mengingatkan kepada pelaksana atau mandor, meminta agar mengurus izin PBG terlebih dahulu. Apabila PBG-nya belum diurus, tolong dihentikan dulu kegiatannya,” ucap Doni saat diwawancarai melalui panggilan WhatsApp, Senin (13/4).

Doni menambahkan, pihaknya meminta pelaksana kegiatan untuk melapor langsung ke Kelurahan Margasari.

“Saya minta kepada pegawai atau pelaksanaan kegiatan agar memberikan laporan langsung datang ke kelurahan,” tegasnya.

Sebelumnya di beritakan. Saat di Konfirmasi Ketua RT. 01 RW 08, Kelurahan Cimone Jaya, Lukman Hakim. Mengatakan izin lingkungan sudah beres. Sebelum puasa manajemen Indomaret datang ke Kita (RT, RW, Red) yang mengurus Bapak Enggar dari Admin Indomaret yang sekarang lagi di bangun infomasinya di Cimone Jaya Maupun di Margasari. Terang Lukman saat di konfirmasi via telepon WhatsApp. Minggu malam (12/04/2026)

Saat di tanyakan terkait izin PBG nya, Lukman tidak mengetahui. “Masalah izin lingkungan sudah, tapi terkait Izin PBG tidak mengetahui yang saya paham pak Enggar lah yang urus dari pihak Indomaret sama hal di wilayah Indomaret jalan perum juga semuanya sama dia, mungkin di Kelurahan Margasari pun sama dia yang buat,” pungkasnya

Perlu di ketahui. Dugaan tidak adanya PBG pada bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pemerintah daerah setempat. Pasalnya, setiap pembangunan gedung diwajibkan memiliki PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan teknis terkait perizinan bangunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung yang menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki PBG sebelum digunakan. Apabila terbukti tidak memiliki izin PBG, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan, hingga pembongkaran bangunan. Dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap penyelenggaraan bangunan gedung juga dapat dikenakan denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Sehingga minimnya pengawasan dari instansi terkait dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan tersebut. (Red/KJK)