TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bertindak tegas dengan menyegel satu unit menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berlokasi di kawasan Buaran Indah, RT 04 RW 04, Kecamatan Tangerang, pada Rabu (4/6/2025).
Penyegelan dilakukan karena proyek pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penyegelan, petugas Satpol PP turut menyita sejumlah peralatan konstruksi yang berada di lokasi, termasuk satu unit generator set (genset) dan alat takel yang digunakan para pekerja.
“Selain menyegel lokasi, kami juga mengamankan perlengkapan konstruksi seperti genset dan takel untuk memastikan kegiatan benar-benar dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra.
Irman menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pengawasan langsung tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen untuk menegakkan aturan guna menjamin kenyamanan dan keselamatan warga.
Tindakan tersebut mendapat dukungan dari warga sekitar. Mereka menilai bahwa pembangunan infrastruktur seperti menara BTS di kawasan permukiman harus mematuhi prosedur hukum.
“Kami meminta ketegasan dan kepastian hukum. Jangan sampai pembangunan yang tidak berizin membahayakan lingkungan dan warga,” ujar salah satu warga RT 04.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Gihon Telekomunikasi Indonesia selaku pengelola tower BTS belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan maupun penyitaan peralatan proyek. Satpol PP menegaskan bahwa penyegelan dapat dicabut apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/KJK)