TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial NW (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Satlantas sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas rutin. Petugas kemudian memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 5347 BDW.
“Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dan satu butir ekstasi di dalam tas selempang pelaku,” ungkap Kombes Jauhari, Rabu (13/8/2025).
Pemeriksaan lanjutan terhadap sepeda motor pelaku mengungkap barang bukti tambahan: satu bungkus plastik kemasan kopi berisi sabu seberat bruto 44,83 gram, serta 100 butir ekstasi dengan berat bruto 36,07 gram yang disembunyikan di bawah jok motor.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik kopi lain berisi peralatan pakai dan kemasan narkotika, uang tunai Rp1,2 juta, tiga unit ponsel berbagai merek, dan satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (Yeni)