TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial HW alias Jay (27) di pinggir Jalan Raya Pasar Kemis, Kampung Kebon Kelapa, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jay ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diduga sabu adalah seberat bruto 4,84 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Dari tangan Jay, polisi menyita sabu seberat 4,84 gram yang dikemas dalam satu plastik klip putih saat proses penangkapan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Barang bukti sabu dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi diperoleh dari hasil penggeledahan terhadap HW alias Jay. Ciri-ciri pelaku kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan peredaran narkoba,” jelas Rihold.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Yeni)