BOGOR, HaluanNews.co.id – Sejoli di Cileungsi, Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. 14 bungkus sabu siap edar disita polisi dari kedua tersangka yang disimpan di pot bunga rumah warga.
“Iya (dua pengedar narkotika ditangkap) inisial IW (25) dan EF (24). IW itu yang laki-laki, EF perempuannya. Bukan (pasangan suami istri), pengakuan masih pacaran,” kata Kabit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik dihubungi Senin (22/4/2024).

Hendrik menyebutkan, dua sejoli ini ditangkap pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 14 bungkus kecil. Sabu siap edar itu disembunyikan pelaku dalam pot bunga salah satu warga.

“(Barang bukti yang diamankan) 14 paket kecil diduga sabu. Ditempel (disimpan) di pot kembang lingkungan rumah warga,” kata Hendrik.

Hendrik menyebutkan, kedua tersangka saat ini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk dikembangkan kasusnya. Polsek Cileungsi dan Satnarkoba Polres Bogor masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Pelaku sudah kita serahkan ke (satuan) narkoba Polres Bogor. Pasti dikembangkan, pemasoknya dicari,” kata Hendrik. (Asep M)