TANGERANG, HaluanNews.co.id – Camat Kronjo, H. Mumu Mukhlis memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai kondisi Pulau Cangkir yang disebut semrawut, adanya praktik pungutan liar (pungli), serta tudingan ketidakpedulian Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Saat dikonfirmasi Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, melalui sambungan WhatsApp, Selasa (2/9/2025), Camat Kronjo menjelaskan bahwa lahan Pulo Cangkir bukan merupakan aset Pemkab Tangerang.
“Area Pulo Cangkir itu milik PT Pertani, bukan milik Pemkab Tangerang. Jadi, segala hal yang terjadi di sana bukan dalam kewenangan kami,” ujar Mumu.
Terkait isu pungutan liar, ia mengaku belum mengetahui lebih jauh karena baru menjabat sebagai Camat Kronjo selama satu bulan. “Kalau memang ada pungli terkait parkir atau lainnya, itu di luar tanggung jawab kami,” imbuhnya.
Meski demikian, ia menegaskan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan monitoring ke kawasan Pulo Cangkir. “Kami akan berkomunikasi dengan Dinas Aset dan Dinas Pariwisata untuk mendalami informasi tersebut,” jelasnya.
Mumu juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan. “Kalau memang ada praktik pungli, silakan laporkan saja kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mengapresiasi langkah Camat Kronjo yang akan melakukan evaluasi terkait pungutan liar di kawasan Pulo Cangkir.
Namun, Agus juga mempertanyakan soal infrastruktur yang ada di kawasan itu. “Kalau lahan tersebut benar milik PT Pertani, kenapa jalan menuju Pulo Cangkir dibangun oleh pemerintah daerah?” pungkasnya. (Red/KJK)