TANGERANG, HaluanNews.co.id – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap EY (28), seorang pria yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. EY dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Bekasi, Jumat (5/9/2025).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Akibat penganiayaan itu, istri EY, yakni IH (27), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari,” ujar Indra Waspada, Rabu (10/9/2025).

Usai melakukan aksinya, tersangka EY melarikan diri. Korban yang terluka sempat ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (30/8/2025).

Polisi kemudian melakukan pengejaran. Dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri, tim berhasil melacak keberadaan tersangka sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. Saat ini, penanganan perkara dilimpahkan dari Polsek Panongan ke Polresta Tangerang.

EY kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yeni)