TANGERANG, HaluanNews.co.id – Seorang pemuda berinisial MA (31), warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang mantan kekasih dan pacar barunya dengan senjata tajam setelah tidak terima diputus cinta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 02.10 WIB, di Jalan Suryadharma, tepatnya di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Saat itu, kedua korban yang berboncengan dengan sepeda motor dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai motor. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengacungkan senjata tajam yang telah ia siapkan.

Korban berinisial SN (22) dan GP (27) mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan langsung dilarikan warga ke Rumah Sakit dr. Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pihak Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, yang menerima laporan pada pagi harinya, langsung menuju RS dr. Sitanala dipimpin oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi bersama Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun, setibanya di sana, kedua korban sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan.

“Setelah mendapatkan alamat korban SN dari rumah sakit, anggota kami segera mendatangi rumahnya. Kepada petugas, korban mengaku mengenali pelaku yang merupakan mantan kekasihnya, MA,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menyerang kedua korban menggunakan celurit.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya, sedangkan GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan,” tambah Prapto.

Pelaku beserta barang bukti berupa celurit, jaket, dan sweater korban yang dikenakan saat kejadian telah diamankan di Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” pungkas AKP Prapto. (Yeni)