TANGERANG, HaluanNews.co.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

Ketua Komisi IV, Ustur Ubadi, kepada wartawan pada Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara jajaran Komisi IV dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) belum lama ini. RDP tersebut digelar untuk membahas keberadaan perusahaan pengolah limbah B3, CV Noor Annisa Kemikal, yang telah disegel oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol, pada Jumat (16/5/2025) lalu.

Perusahaan yang berlokasi di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, itu disebut-sebut dimiliki oleh keluarga anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Aktivitasnya diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.

Menurut Ustur, DPRD bersama DLHK Kabupaten Tangerang akan melaporkan hasil RDP mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan tersebut kepada Pemprov Banten.

“Tentu Pemprov Banten juga harus memastikan legalitas perizinan perusahaan yang diduga mencemari lingkungan itu,” ujarnya.

Ustur menambahkan bahwa Pemkab Kabupaten Tangerang memiliki keterbatasan dalam pengawasan, terutama terhadap perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar. “Karena itu pula kami tidak bisa langsung sidak atau mengambil tindakan lebih lanjut. Dalam hal ini kami menunggu inisiatif dari Pemprov Banten yang memiliki kewenangan untuk itu,” jelasnya.

Sementara itu, penyegelan CV Noor Annisa Kemikal oleh Menteri LHK menguak adanya dugaan praktik ilegal serupa dalam pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3) oleh perusahaan lain.

Di lokasi penyegelan di Desa Pangadegan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengaku telah menemukan perusahaan lain bernama PT BJP yang juga diduga melakukan aktivitas pengolahan limbah B3 tanpa izin.

Nama PT BJP sebagai perusahaan lain yang diduga ikut terlibat dalam pengolahan limbah B3 muncul dan disebut-sebut dalam RDP antara Komisi IV DPRD dengan DLHK Kabupaten Tangerang pada Kamis (22/5/2025).

“Lokasinya (PT BJP) berdampingan, bahkan pintu masuknya melalui CV Noor Annisa Kemikal,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengaduan DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, kepada wartawan usai RDP.

Menurut Sandi, CV Noor Annisa Kemikal sudah sejak 2003 menjadi target pengawasan dari Kementerian LHK. Pada 2009, perusahaan pengolah limbah B3 tersebut mendapatkan dokumen lingkungan dari Pemprov Banten.

“Saat disidak Kementerian (LHK), mungkin masa berlaku izinnya sudah berakhir,” jelasnya. Sementara untuk PT BJP, Sandi memastikan perusahaan tersebut ilegal. “Karena tidak ada dalam catatan kami,” imbuhnya.

Terkait keberadaan dua perusahaan pengolah limbah B3 yang diduga menjalankan aktivitas ilegal, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Lisiawati Lase, menegaskan bahwa keduanya dapat terseret dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan.

“Kementerian (LHK) harus memeriksa kedua perusahaan itu, karena masih berada dalam satu lingkungan,” imbuh politisi PDIP ini. (Jay/Yen)