TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh geng motor. Keempat pelaku yang diamankan adalah MR (19), MF (20), AA (17), serta AF yang berperan sebagai penadah.
Para tersangka diketahui merupakan anggota geng motor bernama Zombi 08, yang telah terlibat dalam sejumlah aksi begal sepeda motor di wilayah Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 14 April 2025, menjelaskan, “Para pelaku merupakan anggota geng motor Zombi 08 yang melakukan pembegalan di lokasi-lokasi sepi, baik di permukiman maupun jalanan, dengan menggunakan senjata tajam seperti celurit dan golok.”
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis sendiri, terdapat tiga laporan polisi (LP) dengan modus serupa, serta satu LP lainnya yang telah dilimpahkan ke Polsek Rajeg.
Dalam setiap aksinya, para pelaku tidak segan-segan melukai korban. Salah satu kejadian terbaru terjadi di wilayah Sindang Jaya pada 2 April 2025, di mana seorang korban mengalami luka serius akibat sabetan parang.
“Korban mengalami luka sobek pada bagian hidung hingga menyebabkan patah tulang. Saat ini korban masih menjalani perawatan,” ujar Kapolsek.
Setiap tersangka diketahui memiliki peran masing-masing. MR bertugas membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap korban, MF berperan sebagai joki setelah motor berhasil dirampas, sementara AA bertindak sebagai joki saat mencari target. Sementara itu, AF bertugas menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan.
“Sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,” tambah Syamsul.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Yeni)