TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang baru saja menindak tegas dengan menyegel proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi izin di wilayah Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, pengambilan tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Sementara ini, Satpol PP Kota Tangerang telah memasang garis line segel dan papan informasi penyegelan untuk menghentikan operasional pembangunan tower BTS tersebut.

“Kami melakukan penindakan tegas penyegelan ini setelah melewati proses menunggu langkah kooperatif dalam beberapa pekan terakhir. Setelah pelanggaran terus belanjut dan tidak bisa diteloransi, kami langsung bertindak tegas sesuai dengan aturan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mencegah kerugian dari sisi pajak dan restribusi daerah,” ujar Irman, Selasa (3/6/25).

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang dalam beberapa pekan kemarin telah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk mendorong proses pengajuan perizinan segara dilakukan. Satpol PP Kota Tangerang memastikan penyegelan akan berlaku sampai seluruh dokumen perizinan dilengkapi oleh pihak perusahaan.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor infrastruktur dan telekomunikasi untuk memastikan semua proses perizinan telah terpenuhi sebelum memulai kegiatan pembangunan. Apalagi, langkah ini sangat penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta pemasukan daerah dari sektor pajak dan restribusi,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus menerjunkan petugas untuk melakukan penjagaan secara berkala dalam rangka memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar sampai masa penyegelan selesai. (Imam)