TANGERANG, HaluanNews.co.id – Dalam upaya meningkatkan serta menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemkot Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah, Senin (21/7/25).
Rakor PPID kali ini mengusung tema “PPID dan Keterbukaan Pengadaan, Menjawab Akuntabilitas Publik” serta menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Banten Zulpikar, Kepala Biro Humas dan Umum LKPP RI Dwi Rahayu Eka Setyowati, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan, pemerintah harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutupi dari masyarakat. Pemkot Tangerang mendukung dalam keterbukaan informasi, selama masih dalam koridor Undang-Undang 14 Nomor 2008.
“Kami mendukung keterbukaan informasi publik selama masih ada di koridor undang-undang yang berlaku. Kami harap, masyarakat Kota Tangerang dapat mengakses informasi publik secara bijaksana serta dapat menggunakan informasi publik yang didapatkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Di tempat sama, Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengungkapkan, Rakor PPID menjadi salah satu upaya untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam keterbukaan informasi. Pada kesempatan ini, sebanyak 184 PPID Pelaksana di lingkup Pemkot Tangerang hadir mengikuti kegiatan tersebut.
“Rakor PPID ini diikuti PPID Pelaksana baik di OPD, puskesmas, hingga sekolah. Permintaan informasi tentang barang dan jasa di Pemkot Tangerang sangat tinggi. Kami, juga harus menjawab permintaan informasi dari warga. Selain itu, ada juga peraturan tentang barang dan jasa yang terbaru yang perlu kami ingatkan kembali kepada seluruh petugas PPID,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, keterbukaan informasi adalah hal wajib dan sudah ditetapkan oleh undang-undang. Maka, permohonan informasi publik perlu ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Umum LKPP RI, Dwi Rahayu Eka Setyowati dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi peraturan terbaru tentang pengadaan barang dan jasa, melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Terdapat beberapa perubahan dalam peraturan terbaru, terutama dalam hal anggaran yang sebelumnya hanya APBN dan APBD, terdapat penambahan APBDES.
“Kami mendorong seluas-luasnya transparansi pengadaan barang dan jasa terutama dengan transformasi digital. Baik dari perencanaan, hingga monitoring dan evaluasi. LKPP sebagai lembaga kebijakan penyedia pengadaan barang dan jasa, mendukung agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dapat dimonitoring secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Banten Zulpikar mengapresiasi Pemkot Tangerang yang memberikan komitmen serius dalam keterbukaan informasi di Kota Tangerang. Materi yang ia sampaikan mengenai percepatan perpindahan tanggung jawab dari satu petugas PPID ke petugas lainnya, melihat seringnya terjadinya rotasi dan mutasi.
“Tadi, yang membuat saya terkesan adalah rakor dibuka secara langsung oleh kepala daerah dan hadir secara lengkap. Mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga Sekretaris Daerah. Ini menjadi bentuk komitmen serius dalam keterbukaan informasi publik. Materi ini harus saya sampaikan karena seringnya terjadi rotasi dan mutasi pada badan publik. Maka, pejabat PPID perlu mempersiapkan penggantinya, agar transisi tidak terlalu lama dan masyarakat dapat menerima informasi publik dengan baik. Mudah-mudahan, Kota Tangerang dapat semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya dalam keterbukaan informasi publik,” tutupnya. (Yeni)