TANGERANG, HaluanNews.co.id – Polresta Tangerang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan penumpang untuk turun dari kendaraan taksi online (taksol) di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/7/2025). Keempat tersangka berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan laporan dari korban diterima. “Kami telah melakukan gelar perkara dan sepakat meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Empat orang yang sebelumnya berstatus terlapor, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).
Indra mengungkapkan, keempat tersangka merupakan oknum ojek pangkalan (opang) yang terekam dalam video viral. Mereka diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan agar korban turun dari mobil. Bentuk kekerasan tersebut antara lain membentak, membuka paksa pintu kendaraan, serta mengancam dengan membawa pecahan selkon (bata ringan).
“Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bahkan mengancam akan mengempiskan ban kendaraan apabila penumpang tidak turun,” ungkapnya.
Dalam video yang beredar, salah satu pelaku yang mengenakan kemeja merah dan helm terekam mengetuk kaca mobil sambil membawa pecahan bata ringan. Pelaku tersebut juga terlihat membuka paksa pintu kendaraan.
Sementara itu, korban perempuan berinisial SM yang saat itu menggendong bayi berusia 6 bulan sempat memohon agar para pelaku mempertimbangkan kondisinya yang sedang membawa anak kecil dan hujan deras tengah mengguyur. Namun permintaan tersebut diabaikan. Akibat ketakutan, korban dan keluarganya akhirnya turun dari mobil, lalu berjalan kaki setelah diberi payung oleh sopir taksi online.
Polisi mengungkapkan bahwa informasi soal insiden tersebut diterima pada Minggu pagi (27/7/2025) setelah video viral tersebar di media sosial. Tim dari Polresta Tangerang langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para saksi.
“Setibanya di TKP, kami langsung menggali informasi dari saksi-saksi, yakni HS selaku sekuriti stasiun, SN sebagai saksi mata, DS sopir taksi online, serta IA dan SM sebagai korban. Selain itu, kami juga memeriksa empat pelaku yang saat itu masih berstatus saksi,” jelas Indra.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan orang dalam perkara tersebut. Korban IA kemudian secara resmi membuat laporan polisi di Polsek Cisoka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
“Perlu kami tegaskan, sebelum laporan korban masuk, kami telah menangani kasus ini secara serius. Setelah laporan resmi dibuat, kami memperdalam penyelidikan dan menggelar perkara,” tegas Indra.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun. (Yeni)